Senin, 30 September 2019

Rangkuman PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan


Assalamu'alaikum teman-teman
Saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kelas: Akuntansi B ( ITB Ahmad Dahlan Jakarta)
Dalam mata kuliah Analisis dan Standar Akuntasi Keuangan, saya merangkum PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Semoga Bermanfaat 



Rangkuman PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan

 PSAK 1
 Bagian 1.
 Exposure Draf PSAK 1 :
1 1. Riwayat Revisi/Amandemen
Ø  Revisi PSAK 1

  •   PSAK 1 tentang Penyajian laporan Keuangan yang disahkan oleh Dewan StandarAkuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada 19 Desember 2019, yang merupakan revisi dari PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada 15 Desember 2009. Penyesuaian PSAK 1 (2014), mengadopsi IAS 1efektif  per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.

Ø  Amandemen PSAK 1
·     Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan dalam rapatnya pada tanggal 25 Juni 2015, dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015. ED Amandemen PSAK 1 ini merupakan adopsi dari Amandemen IAS 1 Disclosure Initiatives yang berlaku efektif 1 Januari 2016.
·      DE Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan tentang judul Laporan Keuangan telah disahkan Oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan  (DSAK IAI) pada tanggal 26 September 2018, dan diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2019.
·  Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang  Definisi Material diadopsi dari Amandemen IAS 1 tentang Presentation of Financial Statements telah disahkan oleh DSAK IAI pada 12 Februari 2019, dan diberlakukan secara efektif pada 01 Januari 2020.

Ø  Penyesuaian
·       Penyesuaian PSAK 1 (2014), mengadopsi IAS 1efektif  per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.

   2. Perbedaan dengan IFRS
 PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of  Financial Statements efektif per 1 Januari 2017, kecuali:

1.   IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat ... yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan”.
2.    IAS 1 paragraf 02  tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
3.   IAS 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS IAI) sebagai penyusun Standar Akuntansi, serta regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
4.   IAS 1 paragraf 10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan , supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
5.  PSAK 1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undanganan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagai entitas.
6.    Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
7.  IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 paragraf 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement” dalam IAS 1 paragraf 23.
8.  IAS 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
9.      PSAK 1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.
10.  IAS 1 paragraf 139A-139I, tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengkomodir amendemen tersebut.
11. IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15 Revenue From Contracts with  Customers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
12. IAS 1 paragraf 139O tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instruments telah diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen Keuangan dan berlaku efektif berlaku per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
13.  IAS 1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.
14. IAS 1 paragraf 1 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73. Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal pernyataan ini.
15. IAS 1 paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 paragraf PI01 dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
16. Pedoman Implementasi dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan keuangan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan yang selama ini berlaku di Indonesia. Pedoman Implemantasi tersebut menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:

Aset
Aset tidak lancar
Aset lancar
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali


Liabilitas
Liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka panjang


Sementara Pedoman Implementasi dari PSAK 1 menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:

Aset
Aset lancar
Aset tidak lancar

Liabilitas
Liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka panjang


Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali




3 3. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1
 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Ø  Tujuan
Pernyataan ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laoran keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan.
Ø  Ruang Lingkup
Entitas menerapkan pernyataan ini (PSAK 1) dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai SAK, dan PSAK tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah karena entitas syariah mengacu pada SAK tersendiri.
PSAK 1 tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim, kecuali untuk paragraf 15-35 yang diterapkan bagi laporan keuangan interim itu sendiri. Dan berlaku bagi seluruh entitas yang  yang menyajikan laporan keuangan konsolidasi, dan laporan keuangan terpisah diatur dalam PSAK 4: laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan tersendiri
PSAK 1 menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bismis sektor publik. Dan entitas yang tidak memiliki ekuitas, sebagaimna didefinisikan dalam PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (reksadana), dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (koperasi) mungkin perlu mengadaptasi penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau pemegang unit.

                        Sumber:
IAI 2018 SAK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar