Assalamu'alaikum teman-teman
Saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kelas: Akuntansi B ( ITB Ahmad Dahlan Jakarta)
Dalam mata kuliah Analisis dan Standar Akuntasi Keuangan, saya merangkum PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Semoga Bermanfaat
Rangkuman
PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
PSAK
1
Bagian
1.
Exposure
Draf PSAK 1 :
1 1. Riwayat Revisi/Amandemen
Ø Revisi PSAK 1
- PSAK 1 tentang Penyajian laporan Keuangan yang disahkan oleh Dewan StandarAkuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada 19 Desember 2019, yang merupakan revisi dari PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada 15 Desember 2009. Penyesuaian PSAK 1 (2014), mengadopsi IAS 1efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.
Ø Amandemen PSAK 1
· Penyajian Laporan Keuangan tentang
Prakarsa Pengungkapan dalam rapatnya pada tanggal 25 Juni 2015, dan disahkan oleh
DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015. ED Amandemen PSAK 1 ini merupakan adopsi
dari Amandemen IAS 1 Disclosure Initiatives yang berlaku efektif 1 Januari
2016.
· DE Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan
Keuangan tentang judul Laporan Keuangan telah disahkan Oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) pada
tanggal 26 September 2018, dan diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2019.
· Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 1:
Penyajian Laporan Keuangan tentang
Definisi Material diadopsi dari Amandemen IAS 1 tentang Presentation of Financial Statements telah
disahkan oleh DSAK IAI pada 12 Februari 2019, dan diberlakukan secara efektif pada
01 Januari 2020.
Ø Penyesuaian
· Penyesuaian PSAK 1 (2014), mengadopsi
IAS 1efektif per 1 Januari 2014 dan
disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.
2. Perbedaan dengan IFRS
PSAK
1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements
efektif per 1 Januari 2017, kecuali:
1. IAS
1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat ... yang selanjutnya disebut
“Laporan Keuangan”.
2. IAS
1 paragraf 02 tentang ruang lingkup
dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk
entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
3. IAS
1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir
peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi
Syariah (DSAS IAI) sebagai penyusun Standar Akuntansi, serta regulator pasar
modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
4. IAS
1 paragraf 10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat
yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan
keuangan , supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan
keuangan.
5. PSAK
1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan
perundang-undanganan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan
keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagai entitas.
6. Catatan
kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
(KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual Framework for
Financial Reporting per 1 Januari 2016.
7. IAS
1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi
Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan
IAS 1 paragraf 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai
pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “but the relevant regulatory framework prohibits departure from the
requirement” dalam IAS 1 paragraf 23.
8. IAS
1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena
penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam
IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
9. PSAK
1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.
10. IAS
1 paragraf 139A-139I, tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak
relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengkomodir
amendemen tersebut.
11. IAS
1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 15 Revenue From Contracts
with Customers telah diadopsi
menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak
dengan Pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan
dini diperkenankan.
12. IAS
1 paragraf 139O tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instruments
telah diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen
Keuangan dan berlaku efektif berlaku per 1 Januari 2020 dengan penerapan
dini diperkenankan.
13. IAS
1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.
14. IAS
1 paragraf 1 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah
diadopsi menjadi PSAK 73. Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan
penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada
atau sebelum tanggal penerapan awal pernyataan ini.
15. IAS
1 paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 paragraf PI01 dengan menghilangkan kalimat
yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan,
supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
16. Pedoman
Implementasi dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan keuangan posisi
keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan yang selama ini
berlaku di Indonesia. Pedoman Implemantasi tersebut menyajikan laporan posisi
keuangan sebagai berikut:
Aset
Aset tidak
lancar
Aset lancar
|
Ekuitas
Ekuitas yang
dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali
|
Liabilitas
Liabilitas
jangka pendek
Liabilitas jangka
panjang
|
Sementara Pedoman Implementasi dari PSAK
1 menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:
Aset
Aset lancar
Aset tidak
lancar
|
Liabilitas
Liabilitas
jangka pendek
Liabilitas jangka
panjang
|
Ekuitas
Ekuitas yang
dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali
|
3 3. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN 1
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Ø Tujuan
Pernyataan ini
menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose
financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat
dibandingkan baik dengan laoran keuangan periode sebelumnya maupun dengan
laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian
laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi
laporan keuangan.
Ø Ruang Lingkup
Entitas menerapkan pernyataan
ini (PSAK 1) dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum
sesuai SAK, dan PSAK tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan
entitas syariah karena entitas syariah mengacu pada SAK tersendiri.
PSAK 1 tidak diterapkan
bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai
dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim, kecuali untuk paragraf 15-35 yang
diterapkan bagi laporan keuangan interim itu sendiri. Dan berlaku bagi seluruh
entitas yang yang menyajikan laporan
keuangan konsolidasi, dan laporan keuangan terpisah diatur dalam PSAK 4:
laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan tersendiri
PSAK 1 menggunakan
terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas
bismis sektor publik. Dan entitas yang tidak memiliki ekuitas, sebagaimna
didefinisikan dalam PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan (reksadana), dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (koperasi)
mungkin perlu mengadaptasi penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau
pemegang unit.
Sumber:
IAI
2018 SAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar