Assalamu'alaikum Teman-teman
Jumpa lagi dengan saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kali ini saya akan membahas mengenai:
KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan
Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah)
Tujuan
dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan
dan penyajian laporan keuangan syari’ah bagi para penggunanya.
Transaksi
syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini adalah transaksi yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah.
Ruang Lingkup
Dalam
kerangka dasar ini membahas:
- Tujuan laporan keuangan; adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Posisi
Keuangan, Kinerja, dan Perubahan Posisi Keuangan
· Posisi Keuangan entitas syariah
dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas
dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
· Informasi kinerja entitas syariah,
terutama profitabilitas, diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber
daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan.
· Informasi perubahan posisi keuangan
entitas syariah bermanfaat untuk menilai aktivitas investasi, pendanaan dan operasi
selama periode pelaporan.
Catatan
dan Skedul Tambahan
Laporan keuangan juga
menampung catatan dan skedul tambahan
serta informasi lainnya, dimana laporan tersebut menampung informasi tambahan yang relevan dengan kebutuhan pemakai neraca dan laporan
laba rugi.
2. Karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri
khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Dimana
terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu, dapat dipahami, relevan,
keandalan, keandalan informasi yang relevan dan andal, penyajian wajar dan dapat
diperbandingkan.
3.Definisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
Pemakaian dan Kebutuhan Informasi
- Investor sekarang dan investor potensial, dimana membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli,menahan atau menjual investasi tersebut dan juga untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar dividen.
- Pemberi dana qardh, dimana untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
- Pemilik dana syirkah temporer, dimana untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
- Pemilik dana titipan, dimana untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
- Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, dimana untuk mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut.
- Pengawas syariah, dimana untuk informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah.
- Karyawan, dimana untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
- Pemasok dan mitra usaha lainnya, dimana untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
- Pelanggan, dimana untuk mendapatkan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah.
- Pemerintah, dimana mendapatkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
- Masyarakat, dimana laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.
Paradigma Transaksi Syari’ah
Paradigma
dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan
nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik
dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk
integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good
governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
Dalam Transaksi
syariah, terdapat asas transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
(a) persaudaraan
(ukhuwah);
(b) keadilan (‘adalah);
(c)
kemaslahatan (maslahah);
(d) keseimbangan
(tawazun); dan
(e)
universalisme (syumuliyah).
Karakteristik
Transaksi Syariah
1. Transaksi
hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho
2. Prinsip
kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
3. Uang
hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai
komoditas
4. Tidak
mengandung unsur riba
5. Tidak
mengandung unsur kezaliman
6. Tidak
mengandung unsur maysir
7. Tidak
mengandung unsur gharar
8. Tidak
mengandung unsur haram
9. Tidak
menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
10. Transaksi
dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk
keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain serta tidak menggunakan dua
transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
11. Tidak
ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui
rekayasa penawaran (ihtikar) dan tidak mengandung unsur kolusi dengan
suap menyuap (risywah).