Minggu, 01 Desember 2019

PSAK 68 tentang Hierarki Nilai Wajar


Assalamu'alaikum teman-teman
Saya Sri Ayu Melati
Nim  201635378
Akan membahas PSAK 68 mengenai Hierarki Nilai Wajar
Semoga bermanfaat :)


Hierarki Nilai Wajar
Hierarki nilai wajar dimana bagian/sub dalam PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar. Dalam PSAK ini berusaha meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait. Hierarki nilai wajar mengategorikan input teknik penilaian yang digunakan dalam mengukur nilai wajar. Input adalah asumsi yang digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas. Input tersebut ada yang dapat diobservasi dan input tidat dapat diobservasi.
Input yang dapat diobservasi: adalah input yang dikembangkan menggunakan data pasar, seperti informasi yang tersedia untuk publik mengenai transaksi aktual, misalnya harga dibursa saham yang dapat diamati setiap saat oleh pelaku pasar.
Input yang tidak dapat diobservasi: adalah input ketika data pasar tidak tersedia dan yang dikembangkan dengan menggunakan informasi terbaik yang tersedia mengenai asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas.
            Dalam hal ini, tidak semua barang mempunyai informasi harga pasar. Prioritas tertinggi dari hierarki pengukuran nilai wajar adalah harga kuotasi dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas dan prioritas terendah adalah input yang tidak dapat diobservasi. Input tersebut dikategorikan menjadi 3 level hierarki nilai wajar, yaitu:
  1. Input level 1, yaitu harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran. Harga kuotasi di pasar aktif memberikan bukti yang paling andal terkait nilai wajar dan digunakan tanpa penyesuaian. Dan yang dimaksud pasar aktif adalah pasar dimana transaksi atas aset atau liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan. Misalnya, harga saham perusahaan LQ 45 di Bursa Efek Indonesia.
  2. Input level 2, yaitu input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung. Input level 2 mencakup: Harga kuotasian untuk aset dan liabilitas yang serupa di pasar aktif,  harga kuotasian untuk aset dan liabilitas yang identik atau yang serupa di pasar yang tidak aktif, dan input selain dari harga kuotasian yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, misalnya suku bunga dan kurva imbal hasil yang dapat diobservasi atau credit spread.
  3. Input level 3, yaitu input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas. Input yang tidak dapat diobservasi digunakan untuk mengukur nilai wajar, sejauh input yangdapat diobservasi yang relevan tersedia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar