Assalamu'alaikum teman-teman....
Jumpa lagi dengan saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kali ini saya akan membahas PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan)
Semoga bermanfaat :)
Pada tahun 2017 lalu, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan 3
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Tiga PSAK baru tersebut
adalah sebagai berikut:
- PSAK 71: Instrumen Keuangan
- PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
- PSAK 73: Sewa
Dan kali ini saya akan membahas mengenai
PSAK 72 yaitu Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Dimana PSAK 72 ini
merupakan adopsi Internasional Financial Reporting Standars (IFRS) 15: Revenue From Contract with Customers yang
efektif tahun 2018. PSAK 72 akan menggantikan pedoman yang ada dibawah SAK yang
tersebar dalam berbagai standar dan akan menjadi standar tunggal untuk
pendapatan pengakuan yang berlaku untuk sebagian besar kontrak dengan pelanggan,
seperti PSAK 23: Pendapatan, PSAK 34: Kontrak Konstruksi, ISAK 10: Program
Loyalitas Pelanggan, ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat, ISAK 27:
Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan
Real Estate.
Tahapan Pengakuan Pendapatan dalam PSAK
72 terdiri dari:
1. Mengidentifikasi
Kontrak dengan Pelanggan
Arti kontrak itu sendiri adalah
perjanjian antara dua pihak/lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat
dipaksakan baik tertulis, lisan, atau tersirat dalam praktik bisnis.
2. Mengidentifikasi
Kewajiban Pelaksanaan
Di dalam kontrak suatu entitas
harus mengidentifikasi barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak, dan
dapat menentukan barang atau jasa yang dapat dipisahkan, atau sifatnya yang
dapat dibedakan. Barang atau jasa dapat dibedakan jika dua kriteria ini
terpenuhi:
·
Pelanggan memperoleh manfaat dari barang
atau jasa itu sendiri atau bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia
kepada pelanggan
·
Janji entitas untuk mengalihkan
barang/jasa kepada pelanggan dapat diidentifikasi secara terpisah dari janji
lain dalam kontrak
3. Menentukan
Harga Transaksi
Harga transaksi adalah jumlah
imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas entitas dalam pertukaran untuk
mengalihkan barang/jasa kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih
atas nama pihak ketiga. Entitas mempertimbangkan syarat kontrak dan praktis
bisnis umum untuk menentukan harga transaksi (sifat, waktu, dan jumlah imbalan
yang dijanjikan oleh pelanggan) mempengaruhi estimasi harga transaksi. Entitas mempertimbangkan
dampak dari imbalan variabel, estimasi pembatas imbalan variabel, keberadaan
komponen pendanaan signifikan dalam kontrak, imbalan nonkas, dan utang imbalan
kepada pelanggan.
4. Mengalokasikan
Harga Transaksi terhadap Kewajiban Pelaksanaan
Entitas mengalokasikan harga
transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi dalam
kontrak dengan: dasar harga jual
berdiri sendiri relatif (relative
stand-alone selling price), kecuali diatur khusus untuk alokasi diskon dan
alokasi imbalan yang mencakup variabel.
5. Mengakui
Pendapatan ketika (pada saat) Entitas telah menyelesaikan kewajiban Pelaksanaan
Entitas mengakui pendapatan ketika
entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang/jasa yang
dijanjikan (aset) kepada pelanggan, aset yang dialihkan ketika pelanggan
memperoleh pengendalian atas aset tersebut. Dimana pengendalian tersebut adalah
kemampuan untuk mencegah entitas lain mengarahkan penggunaan atas memperoleh
manfaat dari aset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar