Minggu, 22 Desember 2019

PSAK 72 mengenai Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan


Assalamu'alaikum teman-teman....
Jumpa lagi dengan saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kali ini saya akan membahas PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan)
Semoga bermanfaat :)


       Pada tahun 2017 lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan 3 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Tiga PSAK baru tersebut adalah sebagai berikut:
  1. PSAK 71: Instrumen Keuangan
  2. PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
  3. PSAK 73: Sewa

       Dan kali ini saya akan membahas mengenai PSAK 72 yaitu Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Dimana PSAK 72 ini merupakan adopsi Internasional Financial Reporting Standars (IFRS) 15: Revenue From Contract with Customers yang efektif tahun 2018. PSAK 72 akan menggantikan pedoman yang ada dibawah SAK yang tersebar dalam berbagai standar dan akan menjadi standar tunggal untuk pendapatan pengakuan yang berlaku untuk sebagian besar kontrak dengan pelanggan, seperti PSAK 23: Pendapatan, PSAK 34: Kontrak Konstruksi, ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat, ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.
Tahapan Pengakuan Pendapatan dalam PSAK 72 terdiri dari:
1.      Mengidentifikasi Kontrak dengan Pelanggan
       Arti kontrak itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak/lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan baik tertulis, lisan, atau tersirat dalam praktik bisnis.
2.      Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan
       Di dalam kontrak suatu entitas harus mengidentifikasi barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak, dan dapat menentukan barang atau jasa yang dapat dipisahkan, atau sifatnya yang dapat dibedakan. Barang atau jasa dapat dibedakan jika dua kriteria ini terpenuhi:
·         Pelanggan memperoleh manfaat dari barang atau jasa itu sendiri atau bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia kepada pelanggan
·         Janji entitas untuk mengalihkan barang/jasa kepada pelanggan dapat diidentifikasi secara terpisah dari janji lain dalam kontrak
3.      Menentukan Harga Transaksi
       Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang/jasa kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga. Entitas mempertimbangkan syarat kontrak dan praktis bisnis umum untuk menentukan harga transaksi (sifat, waktu, dan jumlah imbalan yang dijanjikan oleh pelanggan) mempengaruhi estimasi harga transaksi. Entitas mempertimbangkan dampak dari imbalan variabel, estimasi pembatas imbalan variabel, keberadaan komponen pendanaan signifikan dalam kontrak, imbalan nonkas, dan utang imbalan kepada pelanggan.
4.      Mengalokasikan Harga Transaksi terhadap Kewajiban Pelaksanaan
       Entitas mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi dalam kontrak dengan: dasar harga jual
berdiri sendiri relatif (relative stand-alone selling price), kecuali diatur khusus untuk alokasi diskon dan alokasi imbalan yang mencakup variabel.
5.      Mengakui Pendapatan ketika (pada saat) Entitas telah menyelesaikan kewajiban Pelaksanaan
       Entitas mengakui pendapatan ketika entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang/jasa yang dijanjikan (aset) kepada pelanggan, aset yang dialihkan ketika pelanggan memperoleh pengendalian atas aset tersebut. Dimana pengendalian tersebut adalah kemampuan untuk mencegah entitas lain mengarahkan penggunaan atas memperoleh manfaat dari aset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar