Sabtu, 28 Desember 2019

KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah)


Assalamu'alaikum Teman-teman
Jumpa lagi dengan saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kali ini saya akan membahas mengenai:
KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah)

Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah bagi para penggunanya.
Transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Ruang Lingkup
Dalam kerangka dasar ini membahas:
  1.  Tujuan laporan keuangan; adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
           Posisi Keuangan, Kinerja, dan Perubahan Posisi Keuangan
·   Posisi Keuangan entitas syariah dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
·  Informasi kinerja entitas syariah, terutama profitabilitas, diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan.
·    Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah bermanfaat untuk menilai aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.

Catatan dan Skedul Tambahan
Laporan keuangan juga menampung catatan dan skedul tambahan serta informasi lainnya, dimana laporan tersebut menampung informasi tambahan yang relevan dengan kebutuhan pemakai neraca dan laporan laba rugi.

2. Karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan                      keuangan
               Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan                            keuangan berguna bagi pemakai. Dimana terdapat empat karakteristik kualitatif pokok                         yaitu, dapat dipahami, relevan, keandalan, keandalan informasi yang relevan dan                                 andal, penyajian wajar  dan dapat diperbandingkan.

          3.Definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.

Pemakaian dan Kebutuhan Informasi
  1. Investor sekarang dan investor potensial, dimana membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli,menahan atau menjual investasi tersebut dan juga untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar dividen.
  2. Pemberi dana qardh, dimana untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
  3. Pemilik dana syirkah temporer, dimana untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
  4. Pemilik dana titipan, dimana untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
  5. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, dimana  untuk mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut.
  6. Pengawas syariah, dimana untuk informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah.
  7. Karyawan, dimana untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
  8. Pemasok dan mitra usaha lainnya, dimana untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
  9. Pelanggan, dimana untuk mendapatkan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah.
  10. Pemerintah, dimana mendapatkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
  11. Masyarakat, dimana laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.

Paradigma Transaksi Syari’ah
Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
Dalam Transaksi syariah, terdapat asas transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
(a) persaudaraan (ukhuwah);
(b) keadilan (‘adalah);
(c) kemaslahatan (maslahah);
(d) keseimbangan (tawazun); dan
(e) universalisme (syumuliyah).

Karakteristik Transaksi Syariah
1.      Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho
2.      Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
3.  Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
4.      Tidak mengandung unsur riba
5.      Tidak mengandung unsur kezaliman
6.      Tidak mengandung unsur maysir
7.      Tidak mengandung unsur gharar
8.      Tidak mengandung unsur haram
9.      Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
11.  Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar) dan tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar