Sabtu, 28 Desember 2019

KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah)


Assalamu'alaikum Teman-teman
Jumpa lagi dengan saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kali ini saya akan membahas mengenai:
KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah)

Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah bagi para penggunanya.
Transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Ruang Lingkup
Dalam kerangka dasar ini membahas:
  1.  Tujuan laporan keuangan; adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
           Posisi Keuangan, Kinerja, dan Perubahan Posisi Keuangan
·   Posisi Keuangan entitas syariah dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
·  Informasi kinerja entitas syariah, terutama profitabilitas, diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan.
·    Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah bermanfaat untuk menilai aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.

Catatan dan Skedul Tambahan
Laporan keuangan juga menampung catatan dan skedul tambahan serta informasi lainnya, dimana laporan tersebut menampung informasi tambahan yang relevan dengan kebutuhan pemakai neraca dan laporan laba rugi.

2. Karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan                      keuangan
               Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan                            keuangan berguna bagi pemakai. Dimana terdapat empat karakteristik kualitatif pokok                         yaitu, dapat dipahami, relevan, keandalan, keandalan informasi yang relevan dan                                 andal, penyajian wajar  dan dapat diperbandingkan.

          3.Definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.

Pemakaian dan Kebutuhan Informasi
  1. Investor sekarang dan investor potensial, dimana membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli,menahan atau menjual investasi tersebut dan juga untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar dividen.
  2. Pemberi dana qardh, dimana untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
  3. Pemilik dana syirkah temporer, dimana untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
  4. Pemilik dana titipan, dimana untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
  5. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, dimana  untuk mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut.
  6. Pengawas syariah, dimana untuk informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah.
  7. Karyawan, dimana untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
  8. Pemasok dan mitra usaha lainnya, dimana untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
  9. Pelanggan, dimana untuk mendapatkan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah.
  10. Pemerintah, dimana mendapatkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
  11. Masyarakat, dimana laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.

Paradigma Transaksi Syari’ah
Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
Dalam Transaksi syariah, terdapat asas transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
(a) persaudaraan (ukhuwah);
(b) keadilan (‘adalah);
(c) kemaslahatan (maslahah);
(d) keseimbangan (tawazun); dan
(e) universalisme (syumuliyah).

Karakteristik Transaksi Syariah
1.      Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho
2.      Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
3.  Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
4.      Tidak mengandung unsur riba
5.      Tidak mengandung unsur kezaliman
6.      Tidak mengandung unsur maysir
7.      Tidak mengandung unsur gharar
8.      Tidak mengandung unsur haram
9.      Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
11.  Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar) dan tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Minggu, 22 Desember 2019

PSAK 72 mengenai Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan


Assalamu'alaikum teman-teman....
Jumpa lagi dengan saya Sri Ayu Melati
Nim: 2016353578
kali ini saya akan membahas PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan)
Semoga bermanfaat :)


       Pada tahun 2017 lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan 3 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Tiga PSAK baru tersebut adalah sebagai berikut:
  1. PSAK 71: Instrumen Keuangan
  2. PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
  3. PSAK 73: Sewa

       Dan kali ini saya akan membahas mengenai PSAK 72 yaitu Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Dimana PSAK 72 ini merupakan adopsi Internasional Financial Reporting Standars (IFRS) 15: Revenue From Contract with Customers yang efektif tahun 2018. PSAK 72 akan menggantikan pedoman yang ada dibawah SAK yang tersebar dalam berbagai standar dan akan menjadi standar tunggal untuk pendapatan pengakuan yang berlaku untuk sebagian besar kontrak dengan pelanggan, seperti PSAK 23: Pendapatan, PSAK 34: Kontrak Konstruksi, ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat, ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.
Tahapan Pengakuan Pendapatan dalam PSAK 72 terdiri dari:
1.      Mengidentifikasi Kontrak dengan Pelanggan
       Arti kontrak itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak/lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan baik tertulis, lisan, atau tersirat dalam praktik bisnis.
2.      Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan
       Di dalam kontrak suatu entitas harus mengidentifikasi barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak, dan dapat menentukan barang atau jasa yang dapat dipisahkan, atau sifatnya yang dapat dibedakan. Barang atau jasa dapat dibedakan jika dua kriteria ini terpenuhi:
·         Pelanggan memperoleh manfaat dari barang atau jasa itu sendiri atau bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia kepada pelanggan
·         Janji entitas untuk mengalihkan barang/jasa kepada pelanggan dapat diidentifikasi secara terpisah dari janji lain dalam kontrak
3.      Menentukan Harga Transaksi
       Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang/jasa kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga. Entitas mempertimbangkan syarat kontrak dan praktis bisnis umum untuk menentukan harga transaksi (sifat, waktu, dan jumlah imbalan yang dijanjikan oleh pelanggan) mempengaruhi estimasi harga transaksi. Entitas mempertimbangkan dampak dari imbalan variabel, estimasi pembatas imbalan variabel, keberadaan komponen pendanaan signifikan dalam kontrak, imbalan nonkas, dan utang imbalan kepada pelanggan.
4.      Mengalokasikan Harga Transaksi terhadap Kewajiban Pelaksanaan
       Entitas mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi dalam kontrak dengan: dasar harga jual
berdiri sendiri relatif (relative stand-alone selling price), kecuali diatur khusus untuk alokasi diskon dan alokasi imbalan yang mencakup variabel.
5.      Mengakui Pendapatan ketika (pada saat) Entitas telah menyelesaikan kewajiban Pelaksanaan
       Entitas mengakui pendapatan ketika entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang/jasa yang dijanjikan (aset) kepada pelanggan, aset yang dialihkan ketika pelanggan memperoleh pengendalian atas aset tersebut. Dimana pengendalian tersebut adalah kemampuan untuk mencegah entitas lain mengarahkan penggunaan atas memperoleh manfaat dari aset.

Minggu, 01 Desember 2019

PSAK 68 tentang Hierarki Nilai Wajar


Assalamu'alaikum teman-teman
Saya Sri Ayu Melati
Nim  201635378
Akan membahas PSAK 68 mengenai Hierarki Nilai Wajar
Semoga bermanfaat :)


Hierarki Nilai Wajar
Hierarki nilai wajar dimana bagian/sub dalam PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar. Dalam PSAK ini berusaha meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait. Hierarki nilai wajar mengategorikan input teknik penilaian yang digunakan dalam mengukur nilai wajar. Input adalah asumsi yang digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas. Input tersebut ada yang dapat diobservasi dan input tidat dapat diobservasi.
Input yang dapat diobservasi: adalah input yang dikembangkan menggunakan data pasar, seperti informasi yang tersedia untuk publik mengenai transaksi aktual, misalnya harga dibursa saham yang dapat diamati setiap saat oleh pelaku pasar.
Input yang tidak dapat diobservasi: adalah input ketika data pasar tidak tersedia dan yang dikembangkan dengan menggunakan informasi terbaik yang tersedia mengenai asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas.
            Dalam hal ini, tidak semua barang mempunyai informasi harga pasar. Prioritas tertinggi dari hierarki pengukuran nilai wajar adalah harga kuotasi dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas dan prioritas terendah adalah input yang tidak dapat diobservasi. Input tersebut dikategorikan menjadi 3 level hierarki nilai wajar, yaitu:
  1. Input level 1, yaitu harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran. Harga kuotasi di pasar aktif memberikan bukti yang paling andal terkait nilai wajar dan digunakan tanpa penyesuaian. Dan yang dimaksud pasar aktif adalah pasar dimana transaksi atas aset atau liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan. Misalnya, harga saham perusahaan LQ 45 di Bursa Efek Indonesia.
  2. Input level 2, yaitu input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung. Input level 2 mencakup: Harga kuotasian untuk aset dan liabilitas yang serupa di pasar aktif,  harga kuotasian untuk aset dan liabilitas yang identik atau yang serupa di pasar yang tidak aktif, dan input selain dari harga kuotasian yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, misalnya suku bunga dan kurva imbal hasil yang dapat diobservasi atau credit spread.
  3. Input level 3, yaitu input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas. Input yang tidak dapat diobservasi digunakan untuk mengukur nilai wajar, sejauh input yangdapat diobservasi yang relevan tersedia.